Muhamad Iryani, SP
Sangat Banyak Alasan yang melatarbelakangi kenapa saya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Mahkamah Agung, beberapa diantaranya adalah :
- Pengadilan Negeri Kuala Tungkal telah memutuskan secara Bulat (5 orang Hakim) dengan Melepaskan saya dari segala tunturan hukum.
- Mahkamah Agung menjadikan keuntungan tidak wajar yang diterima oleh Bambang Sutedjo sebesar Rp. 7 M sebagai pertimbangan adanya Tindak Pidana Korupsi.
- Mahkamah agung mendalilkan bahwa Transfer Uang Rp. 6 M di masukkan kerekening Pribadi saya sendiri.
- Mahkamah Agung menjadikan tidak adanya Perda Khusus sebagai pertimbangan putusan kasasinya.
Pemkab
Tanjab Barat telah menyetujui penawaran dari Bambang yang telah menawarkan
saham PT. Tanjung Jabung Power sebanyak 20% seharga Rp. 12 M, terlepas dari
tahu atau tidak tahunya mereka, kesepakatan tersebut jelas mempunyai
konsekwensi bahwa Pihak Penjual akan mendapatkan keuntungan Rp. 7 M dari apa
yang telah disepakatinya tersebut.
Konsekwensi
adanya keuntungan Rp. 7 M tersebut terjadi karena Pemegang Saham awal PT. TJP dalam membangun PLTG yang menghabiskan biaya sebesar Rp. 60 M lebih tersebut ternyata menggunakan Pinjaman Bank sebesar Rp. 35 M, dengan demikian berarti modal pribadi yang dikeluarkan pemegang saham untuk membangun PLTG dari total Rp. 60 M tersebut hanyalah sebesar Rp. 25 M.
Sementara itu Penjual saham menawarkan 20% saham kepada Pemkab seharga Rp. 12,3 M. kemudian saham sejumlah 20% tersebut disetujui Pemkab dibeli dengan harga Rp. 12 M. padahal modal pribadi yang dikeluarkan penjual untuk 20% saham tersebut adalah sebesar Rp. 5 M (20% x Rp. 25 M), dengan demikian maka konsekwensi logsinya adalah Pihak Penjual akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 7 M. (Selisih modal yang dikeluarkan dengan harga jualnya. / Rp. 12 M - Rp. 5 M = Rp. 7 M).
Sementara itu Penjual saham menawarkan 20% saham kepada Pemkab seharga Rp. 12,3 M. kemudian saham sejumlah 20% tersebut disetujui Pemkab dibeli dengan harga Rp. 12 M. padahal modal pribadi yang dikeluarkan penjual untuk 20% saham tersebut adalah sebesar Rp. 5 M (20% x Rp. 25 M), dengan demikian maka konsekwensi logsinya adalah Pihak Penjual akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 7 M. (Selisih modal yang dikeluarkan dengan harga jualnya. / Rp. 12 M - Rp. 5 M = Rp. 7 M).
saya meyakini bahwa Pihak Pemkab melalui Dinas
Instansi Terkait yang membahas penawaran saham dari bambang ini mungkin saja
tidak menyadari bahwa keputusannya menyetujui membeli 20% saham seharga Rp. 12
M tersebut akan memberikan keuntungan Rp. 7 M kepada Penjual, karena penjual
dalam tawarannya memang secara khusus tidak menyebutkan perihal keuntungan ini. penjual hanya menawarkan 20 % saham kepada pemkab seharga Rp. 12,3 M dengan menyebutkan total investasinya sebesar Rp. 60 M dan Hutang bank Rp. 35 M.
Tetapi apapun itu, nyatanya Pihak Pemkab telah menyetujui tawaran dari Penjual perihal harga 20% saham seharga Rp. 12 M tersebut. Pemkab dengan instansi terkaitlah yang membahas dan melakukan negosiasi sampai tercapainya kesepakatan harga tersebut. hal tersebut dilakukan tanpa melibatkan saya sedikitpun. Tidak sekalipun saya diundang apalagi menghadiri pertemuan terkait kesepakatan harga yang memberikan keuntungan Rp. 7 M kepada penjual saham tersebut. bahkan pada saat penawaran saham oleh penjual kepada pemkab, saya belumlah bekerja di BUMD, saat itu saya masih kuliah.
Kalau keuntungan yang tidak wajar Rp. 7 M ini yang dijadikan dasar pertimbangan, maka sesungguhnya Vonis Kasasi telah salah alamat. seharusnya bukan saya yang dijadikan terdakwa melainkan Pihak yang menawarkan dan Pihak yang menyepakati. Yang saya lakukan hanyalah melaksanakan perintah untuk melakukan Pembelian Saham dengan ketentuan saham yang akan dibeli sebanyak 20% dan harganya Rp. 12 M seperti yang telah disepakati sebelumnya oleh Pemkab Tanjab barat. apa yang menjadi kewajiban saya telah saya laksanakan dengan baik, saham sejumlah 20% telah dibeli dan Uang Rp. 12 M telah dibayarkan, tidak kurang dan tidak lebih sebagaimana yang telah terbukti dipersidangan dengan bukti akta jual beli saham beserta adendumnya dan 500 lembar (20%) saham.
Lantas kenapa saya yang harus dipersalahkan atas keuntungan yang diterima oleh penjual (Bambang)? kemudian kenapa juga justru harus saya yang dipidana? Padalahal saya tidak memutuskan apa-apa.. saya tidak memutuskan jumlah saham yang akan dibeli dan tidak pula memutuskan harganya.
Keputusan pembelian saham PT. Tanjung Jabung Power sebanyak 20% dengan harga Rp. 12 M telah diputuskan jauh-jauh hari sebelum saya ditunjuk oleh Bupati (Safrial) untuk mewakilinya dalam proses Pembanyarannya (jual belinya).
Faktanya uang sebesar Rp. 11. 147.500.000,000- seluruhnya telah saya setorkan kepada Pihak Penjual dan saham sebesar 20% telah saya ambil menjadi hak milik Pemkab/BUMD.
Apakah saham yang seharusnya menjadi hak pemkab dalam jual beli tersebut pernah berkurang? ternyata tidak, setelah dilakukan jual beli, saham yang dimiliki Pemkab/BUMD berjumlah 20% atau 5000 lembar saham, tidak pernah berkurang misalnya menjadi 10% atau 15%. sama sekali tidak pernah. jadi mana hak pemkab yang berkurang dari apa yang saya transaksikan? tidak ada yang kurang, jika demikian apa saya salah kalau saya katakan bahwa saya memang benar-benar "dikambinghitamkan" dalam kasus ini.
3. Sesungguhnya hakim benar telah khilaf dalam melihat dan mendalilkan fakta tentang transfer uang Rp. 6 M. hakim kasasi mendalilkan bahwa uang RP. 6 M masuk kerekening Pribadi saya (muhammad Iryani). padahal faktanya uang tersebut ditransfer ke rekening PT. Tanjung Jabung Power sebagaimana bukti Slip Penyetoran Bank BNI 46 Nomor TRX : 32025 522073 001010 01, Nomor Rekening 69876126 09 Maret 2006 membuktikan dengan tepat dan jelas kemana uang Rp. 6 M tersebut ditransfer. dalam slip tersebut tertulis dengan tepat bahwa Penerima dari setoran Rp. 6 M adalah PT. Tanjung Jabung Power dan saya (Muhammad Iryani) adalah sebagai pengirimnya, lantas mengapa diputusan kasasi justru mendalilkan bahwa saya mentransfer uang RP. 6 M kerekening pribadi saya sendiri?

4 Dalam Persidangan sudah terbukti bahwa perda tidak ada kaitan sama sekali dengan saya Selaku Direksi BUMD. yang bertanggungjawab atas perda adalah Pemkab Tanjabbar. mekanismenya Pemkab Tanjab Baratlah yang berkewajiban mengajukan Perda kepada DPRD bukannya BUMD.
Tetapi apapun itu, nyatanya Pihak Pemkab telah menyetujui tawaran dari Penjual perihal harga 20% saham seharga Rp. 12 M tersebut. Pemkab dengan instansi terkaitlah yang membahas dan melakukan negosiasi sampai tercapainya kesepakatan harga tersebut. hal tersebut dilakukan tanpa melibatkan saya sedikitpun. Tidak sekalipun saya diundang apalagi menghadiri pertemuan terkait kesepakatan harga yang memberikan keuntungan Rp. 7 M kepada penjual saham tersebut. bahkan pada saat penawaran saham oleh penjual kepada pemkab, saya belumlah bekerja di BUMD, saat itu saya masih kuliah.
Kalau keuntungan yang tidak wajar Rp. 7 M ini yang dijadikan dasar pertimbangan, maka sesungguhnya Vonis Kasasi telah salah alamat. seharusnya bukan saya yang dijadikan terdakwa melainkan Pihak yang menawarkan dan Pihak yang menyepakati. Yang saya lakukan hanyalah melaksanakan perintah untuk melakukan Pembelian Saham dengan ketentuan saham yang akan dibeli sebanyak 20% dan harganya Rp. 12 M seperti yang telah disepakati sebelumnya oleh Pemkab Tanjab barat. apa yang menjadi kewajiban saya telah saya laksanakan dengan baik, saham sejumlah 20% telah dibeli dan Uang Rp. 12 M telah dibayarkan, tidak kurang dan tidak lebih sebagaimana yang telah terbukti dipersidangan dengan bukti akta jual beli saham beserta adendumnya dan 500 lembar (20%) saham.
Lantas kenapa saya yang harus dipersalahkan atas keuntungan yang diterima oleh penjual (Bambang)? kemudian kenapa juga justru harus saya yang dipidana? Padalahal saya tidak memutuskan apa-apa.. saya tidak memutuskan jumlah saham yang akan dibeli dan tidak pula memutuskan harganya.
Keputusan pembelian saham PT. Tanjung Jabung Power sebanyak 20% dengan harga Rp. 12 M telah diputuskan jauh-jauh hari sebelum saya ditunjuk oleh Bupati (Safrial) untuk mewakilinya dalam proses Pembanyarannya (jual belinya).
Faktanya uang sebesar Rp. 11. 147.500.000,000- seluruhnya telah saya setorkan kepada Pihak Penjual dan saham sebesar 20% telah saya ambil menjadi hak milik Pemkab/BUMD.
Apakah saham yang seharusnya menjadi hak pemkab dalam jual beli tersebut pernah berkurang? ternyata tidak, setelah dilakukan jual beli, saham yang dimiliki Pemkab/BUMD berjumlah 20% atau 5000 lembar saham, tidak pernah berkurang misalnya menjadi 10% atau 15%. sama sekali tidak pernah. jadi mana hak pemkab yang berkurang dari apa yang saya transaksikan? tidak ada yang kurang, jika demikian apa saya salah kalau saya katakan bahwa saya memang benar-benar "dikambinghitamkan" dalam kasus ini.
3. Sesungguhnya hakim benar telah khilaf dalam melihat dan mendalilkan fakta tentang transfer uang Rp. 6 M. hakim kasasi mendalilkan bahwa uang RP. 6 M masuk kerekening Pribadi saya (muhammad Iryani). padahal faktanya uang tersebut ditransfer ke rekening PT. Tanjung Jabung Power sebagaimana bukti Slip Penyetoran Bank BNI 46 Nomor TRX : 32025 522073 001010 01, Nomor Rekening 69876126 09 Maret 2006 membuktikan dengan tepat dan jelas kemana uang Rp. 6 M tersebut ditransfer. dalam slip tersebut tertulis dengan tepat bahwa Penerima dari setoran Rp. 6 M adalah PT. Tanjung Jabung Power dan saya (Muhammad Iryani) adalah sebagai pengirimnya, lantas mengapa diputusan kasasi justru mendalilkan bahwa saya mentransfer uang RP. 6 M kerekening pribadi saya sendiri?

4 Dalam Persidangan sudah terbukti bahwa perda tidak ada kaitan sama sekali dengan saya Selaku Direksi BUMD. yang bertanggungjawab atas perda adalah Pemkab Tanjabbar. mekanismenya Pemkab Tanjab Baratlah yang berkewajiban mengajukan Perda kepada DPRD bukannya BUMD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar